Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan perubahan data dalam e-KTP. Perubahan data tersebut termasuk perubahan Foto. Dilansir dari laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022), masyarakat dapat mengubah Foto mereka di e-KTP. Pasalnya, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia. e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya. Oleh karena itu, perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan diizinkan jika memang perlu dilakukan.
Namun Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru.
Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:
- Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
- Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggatian foto di e-KTP.
Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga
- Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
- Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.
Sumber