Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming membuka layanan pengaduan masyarakat bernama 'Lapor Mas Wapres'. Layanan ini guna memberikan ruang bagi yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama. Layanan pengaduan 'Lapor Mas Wapres' ini telah berjalan mulai Senin (11/11/2024). Posko pengaduan tersebut dibuat di dalam kompleks Istana Wapres, Jakarta. Pantauan detikcom pada hari pertama dibukanya layanan ini di lokasi, terlihat ada satu ruangan bernama 'Pengaduan Masyarakat' yang disiapkan untuk menampung masyarakat yang hendak mengadu.
Syarat dan Cara Pengaduan 'Lapor Mas Wapres'
Pengaduan melalui layanan 'Lapor Mas Wapres' ini dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk pengaduan langsung dapat dengan mendatangi posko yang berada di kompleks Istana Wapres RI, tepatnya di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.
Pelayanan 'Lapor Mas Wapres' secara langsung ini berlangsung sesuai jam operasionalnya, yakni setiap hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk sementara ini, Istana Wapres hanya dapat menerima 50 aduan dalam sehari.
Alur Tindak Lanjut Aduan dari 'Lapor Mas Wapres'
Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto menjelaskan proses tindak lanjut dari aduan yang disampaikan masyarakat melalui 'Lapor Mas Wapres' ini nantinya akan diolah oleh Setwapres. Lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait. Jadi setelah ruang pengaduan ini, proses tindak lanjut pengadu kembali ke rumah masing-masing, proses selanjutnya Setwapres melihat permasalahan seperti apa, kemudian dikaitkan dengan segala hal berkaitan dengan pengaduan, dan yang paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau seluruh Pemda, artinya kita lihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangan seperti apa, dan tindak lanjutnya koordinasi," jelasnya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).