Sukoharjo III, Rabu (16/04/2025) Musyawarah Revitalisasi BUM-Pekon Dalam Rangka Pelaksanaan Ketahanan Pangan Sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.
Musyawarah revitalisasi BUM-Pekon dalam rangka ketahanan pangan adalah kegiatan untuk menetapkan program dan kegiatan ketahanan pangan, serta menyepakati revitalisasi BUM Desa. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung swasembada pangan.
Tujuan musyawarah Menetapkan program dan kegiatan ketahanan pangan, Menyepakati revitalisasi BUM Desa, Menyepakati penyertaan modal desa untuk ketahanan pangan, Menyepakati susunan kepengurusan BUM Desa.
Musyawarah revitalisasi BUM-Pekon dalam rangka ketahanan pangan didasarkan pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025.
Musyawarah ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan kemandirian pangan desa
- Menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan
- Membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa
- Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan
- Mengoptimalkan potensi ekonomi desa
Pelaksana program ketahanan pangan
Program ketahanan pangan dapat dilaksanakan oleh BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya.
#Smartvillage #PekonSukoharjoIII #Bum-Des #KetahananPangan