Sukoharjo III, Rabu (16/04/2025) Syarat Pembuatan Nama Seseorang Untuk Pencatatan Dokumen Kependudukan.
Nama adalah doa, dan pemberian nama ada aturannya!
Pastikan nama yang kamu berikan kepada anak sesuai dengan ketentuan pencatatan dokumen kependudukan, ya!
- Syarat Pemberian Nama:
1. Minimal 2 kata
2. Maksimal 60 huruf (termasuk spasi)
3. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
Contoh yang tidak sesuai:
* Isabella
* Anti Dandruff
* Lambe Lemes
Contoh yang sesuai:
* Surya Dini
* Kenzo Novrillan Melviano
* Keysa Zakiyah
Berdasarkan: Permendagri No. 73 Tahun 2022
Yuk, beri nama terbaik untuk buah hati kita!